Pamekasan – Bank Rakyat Indonesia (BNI) Persero Tbk Kantor Cabang Pamekasan mengapresiasi keberhasilan aparat kepolisian dalam menangkap buronan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus dugaan penipuan berkedok investasi yang merugikan sejumlah nasabah. Senin, (27/07/2026).
Pemimpin Kantor Cabang BRI Pamekasan, Andri Wicaksono, menyampaikan bahwa penangkapan tersebut merupakan langkah positif dalam upaya penegakan hukum sekaligus memberikan kepastian bagi para korban.
“BRI memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang telah berhasil menangkap DPO kasus penipuan berkedok investasi,” ujar Andri dalam keterangan resminya.
Ia menjelaskan, kasus tersebut sebelumnya berhasil diungkap melalui investigasi internal BRI Kantor Cabang Pamekasan sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam menerapkan prinsip zero tolerance to fraud.
Menurutnya, oknum tersebut telah melakukan penipuan yang mengakibatkan kerugian terhadap 17 nasabah BRI, sekaligus berdampak pada kerugian finansial maupun reputasi perusahaan.
Atas perbuatannya, oknum tersebut telah diberhentikan atau di-PHK sejak 30 September 2020. Selanjutnya, yang bersangkutan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2021 hingga akhirnya berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Andri menegaskan, BRI akan terus bersikap proaktif dalam mengungkap setiap kasus fraud yang terjadi di lingkungan perusahaan serta tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk penyimpangan.

