BKPSDA Tanggapi Dugaan Praktik “Absen Lalu Pulang” Oknum Pejabat Kelurahan Pejagan

jatiminfo.id
Ari Murfianto, Kepala Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kabupaten Bangkalan. (Foto : bangsaonline.com).

Ia menambahkan, BKPSDA Bangkalan tidak akan ragu untuk mendorong penegakan aturan disiplin ASN apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, termasuk rekomendasi sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Praktik seperti ini tidak boleh dibiarkan. ASN digaji oleh negara untuk bekerja dan melayani masyarakat, bukan sekadar datang untuk mengisi daftar hadir,” tandasnya.

Kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan agar tidak bermain-main dengan disiplin kerja dan tanggung jawab jabatan.

READ -  Pemkab Bangkalan Berlakukan Parkir Berlangganan, Kadishub: Optimis Dongkrak PAD