Hukum  

Berstatus Kota Darurat Kekerasan Seksual, GMNI Bangkalan Kritik Proses Hukum Lamban

jatiminfo.id
Sejumlah kader Sarinah DPC GMNI Bangkalan menggelar aksi demonstrasi di depan Mapolres Bangkalan, Kamis (5/2/2026). (Foto : Jatiminfo.id).

Bangkalan – Kekerasan seksual di Kabupaten Bangkalan kini mendapatkan kritikan pedas dari sejumlah pihak. Salah satunya kritik tersebut datang dari DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) melalui Sarinah yang menilai Bangkalan saat ini masuk dalam zona darurat asusila. Jumat, (06/02/2026).

Melalui aksinya, Sarinah mendesak kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Bangkalan terkait penanganan sejumlah kasus yang dinilai lamban. Mereka juga menyuarakan sekaligus meminta agar perlindungan perempuan dan anak dilakukan secara tegas, transparan, dan berkeadilan.

GMNI menuntut penanganan perkara sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, termasuk memastikan penindakan terhadap seluruh pelaku serta perlindungan menyeluruh bagi korban.

READ -  Kasus Asusila Dua Siswi Mandek 3 Bulan, IPPNU Bangkalan Desak Polres Usut 8 Terduga Pelaku
Mengabadikan dokumentasi sejumlah Kader Sarinah dan Kasat Reskrim Polres Bangkalan usai aksi.

Menangapi kritikan tersebut, Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, menyatakan komitmennya dihadapan para peserta aksi untuk menuntaskan kasus kekerasan seksual yang menjadi perhatian publik.

Menurutnya, keterbukaan informasi tidak dapat dilakukan sepenuhnya karena sebagian korban merupakan anak di bawah umur yang identitasnya dilindungi undang-undang.