Kasus ASN yang terpergok berbelanja di pusat perbelanjaan saat jam kerja di Bangkalan bukan sekadar soal etika personal, tetapi menyentuh dimensi tata kelola pemerintahan yang lebih mendasar. Ketika aparat dari Satpol PP Bangkalan melakukan pengawasan berdasarkan aduan warga, hal itu menunjukkan bahwa kontrol sosial publik masih bekerja, namun pada saat yang sama memperlihatkan rapuhnya disiplin internal birokrasi.
Dalam perspektif hukum administrasi negara, tindakan ASN yang meninggalkan tugas pada jam kerja untuk kepentingan pribadi berpotensi melanggar kewajiban disiplin sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan diperjelas secara teknis melalui Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap PNS wajib menaati ketentuan jam kerja dan melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh tanggung jawab. Pelanggaran terhadap kewajiban ini bukan sekadar persoalan moral, tetapi memiliki implikasi administratif yang jelas, mulai dari teguran hingga hukuman disiplin yang lebih berat sesuai tingkat pelanggaran.
Masalahnya bukan semata soal aktivitas berbelanja, melainkan praktik yang dapat disebut sebagai “korupsi waktu”. Dalam kerangka good governance, akuntabilitas dan profesionalitas merupakan prasyarat utama pelayanan publik. Ketika jam dinas digunakan untuk kepentingan pribadi, yang dikorbankan bukan hanya waktu kerja, tetapi juga hak masyarakat atas pelayanan. Birokrasi seharusnya berdiri di atas prinsip efisiensi dan tanggung jawab publik, bukan pada budaya permisif yang menganggap pelanggaran kecil sebagai sesuatu yang lumrah.
