Aturan Baru Dana Desa untuk Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih

jatiminfo.id
Yandri Susanto, Menteri Desa PDT, bersama Wamendes PDT, Ariza Patria (Foto: Candra)

Perdebatan Sengit tentang Otonomi Desa

Sosialisasi mengenai aturan ini telah dilakukan secara daring (online) pada hari Kamis, 14 Agustus 2025, dengan mengundang berbagai pemangku kepentingan, termasuk para kepala desa dari berbagai wilayah. Forum sosialisasi ini menjadi wadah penting untuk menjelaskan poin-poin krusial dalam regulasi baru tersebut, sekaligus meredam kekhawatiran yang mulai muncul di kalangan kepala desa dan penggiat desa.

Kendati demikian, perdebatan mengenai batas yang jelas antara pengawasan dan intervensi dalam otonomi desa tampaknya masih akan terus berlanjut. Aturan baru ini, di satu sisi, memberikan payung hukum yang kuat untuk pengembangan koperasi desa dan memberikan akses permodalan yang lebih mudah.

READ -  Aksi Unjuk Rasa di DPR RI Memanas: Polisi Tembakkan Water Canon dan Gas Air Mata

Namun, di sisi lain, aturan ini juga menempatkan kepala desa dalam posisi yang dilematis: bertanggung jawab penuh atas kelancaran pembayaran pinjaman KDMP, namun sebagian kewenangan mereka telah terikat oleh regulasi yang lebih tinggi dan kontrol dari pihak eksternal.