Menurut Tomi, dugaan kebocoran PAD tidak boleh dianggap sebagai kelalaian biasa. Jika benar terjadi selama bertahun-tahun, maka nilainya bisa signifikan dan berdampak langsung terhadap pendapatan daerah.
LSM FAAM memastikan dalam waktu dekat akan melayangkan laporan resmi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk dilakukan penyelidikan menyeluruh terhadap pengelolaan aset Pemda di Kelurahan Tonjung.
“Kami akan bawa persoalan ini ke ranah hukum. Semua harus diperiksa, mulai dari mekanisme sewa, alur pembayaran, hingga potensi kerugian daerah. Jangan ada yang kebal hukum. Siapapun yang terlibat harus bertanggung jawab,” tandasnya.
Kasus ini dipastikan akan menjadi ujian serius bagi komitmen transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset daerah di Kabupaten Bangkalan. Publik kini menunggu, apakah dugaan kebocoran PAD ini benar adanya atau sekadar polemik yang berujung tanpa kepastian hukum.

