APMP Jatim juga menilai Komisi II DPRD Kota Mojokerto belum menjalankan fungsi pengawasannya secara maksimal terhadap aset-aset daerah yang mangkrak.
«”Kami menilai Komisi II DPRD Kota Mojokerto abai terhadap persoalan aset-aset mangkrak ini. Sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan, DPRD seharusnya aktif memastikan setiap proyek yang dibiayai dengan uang rakyat benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, bukan justru terbengkalai selama bertahun-tahun,” tegas Mahmudi.»
Dalam kajiannya, APMP Jatim mencatat Rest Area Gunung Gedangan dibangun dengan anggaran sekitar Rp7,5 miliar, Pasar Rakyat Prapanca Rp3 miliar, Bale Wilwatikta sekitar Rp9,5 miliar, dan Pujasera Kapal Taman Bahari Majapahit Rp2,5 miliar. Total nilai pembangunan keempat aset tersebut mencapai sekitar Rp22 miliar.
Menurut Mahmudi, kondisi tersebut menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola aset daerah agar tidak terus menimbulkan pemborosan anggaran dan hilangnya potensi manfaat bagi masyarakat.
APMP Jatim meminta Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur memeriksa dugaan maladministrasi dalam pengelolaan aset daerah, sementara kepada KPK RI dan BPKP Perwakilan Jawa Timur diminta melakukan pendalaman terhadap potensi penyimpangan sesuai kewenangan masing-masing.
«”Kami akan terus mengawal laporan ini sampai ada tindak lanjut yang nyata. Uang rakyat harus dipertanggungjawabkan, dan aset yang dibangun dengan anggaran miliaran rupiah harus kembali memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan menjadi simbol kegagalan tata kelola pemerintahan,” pungkas Mahmudi.

