Setelah barang bukti di tunjukkan kepada inisial S, ia mengaku kalau Narkotika yang ada didalam rumah adalah miliknya. Selanjutnya, S beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polsek Masalembu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan dua unit timbangan, satu korek khusus, tiga korek biasa, satu korek modifikasi, delapan sendok sabu yang terbuat dari sedotan, tiga bong, dua kaca pipet, enam bungkus plastik klip kecil, empat bungkus plastik klip sedang, satu wadah sabu dari bohlam lampu, serta satu wadah sabu dari kertas kardus berbentuk kotak warna putih.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolresta sumenep menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran Narkotika diwilayah hukumnya, serta meningkatkan kesadaran masyarakat, bahwa Narkotika adalah musuh kita bersama yang merusak generasi bangsa.

