Ketua Senat Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sekaligus Ketua Tim Perumus Amicus Curiae, Muhammad Ezra Suhaeri, menegaskan bahwa mahasiswa memiliki tanggung jawab moral dan akademik untuk ikut menjaga arah kebijakan publik agar tetap berada dalam koridor konstitusi.
“Kami melihat perlunya mahasiswa untuk menindaklanjuti dan terus mengawal isu UU APBN ini sampai tuntas. Kami menyerahkan dokumen ini sebagai bentuk pertimbangan kepada Hakim Mahkamah Konstitusi dari pandangan kami sebagai mahasiswa di lapangan agar dapat memutus perkara dengan seadil-adilnya,” ujar Ezra.
Ezra juga menegaskan bahwa keterlibatan mahasiswa dalam perkara ini merupakan bagian dari tanggung jawab konstitusional untuk memastikan setiap kebijakan publik tetap berpihak pada kepentingan rakyat dan tidak menyimpang dari amanat Undang-Undang Dasar.
“Kami tidak meminta MK untuk menilai baik atau buruknya MBG. Tetapi kami mendorong MK agar betul memaknai Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 tentang pendidikan tetap dimaknai secara utuh. Pendidikan dan pemenuhan gizi sama-sama penting, tetapi keduanya harus dibiayai melalui mekanisme anggaran yang tepat agar tidak mengaburkan tanggung jawab negara terhadap masing-masing sektor,” tegasnya.
Aliansi Mahasiswa UIN Jakarta Peduli Pendidikan menyampaikan bahwa penyusunan Amicus Curiae ini berangkat dari realitas yang dihadapi mahasiswa dan dunia pendidikan saat ini. Menurut aliansi, berbagai persoalan mendasar di sektor pendidikan masih belum terselesaikan, mulai dari keterbatasan fasilitas akademik, minimnya dukungan terhadap riset dan inovasi mahasiswa, hingga dampak kebijakan efisiensi anggaran yang dirasakan langsung oleh perguruan tinggi di berbagai daerah.

