Cegah Perundungan Siber, Mahasiswa UTM Sosialisasikan HAM Digital di SMPN 3 Pademawu

jatiminfo.id
Penyerahan modul HAM digital oleh KKNT PADELEGAN UTM 2026 kepada Kepala SMPN 3 Pademawu dalam momentum Hari Santri Nasional. (Foto: Jatiminfo.id).

Pamekasan – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKNT) Padelegan dari Universitas Trunojoyo Madura (UTM) menggelar sosialisasi (HAM) di ruang digital kepada siswa SMP Negeri 3 Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, Kamis (22/10/2026).

Dalam kegiatan yang bertepatan dengan peringatan Hari Santri Nasional 2026 tersebut, mahasiswa juga menyerahkan modul edukasi untuk memperkuat literasi digital dan kesadaran hukum pelajar.

Sosialisasi ini menekankan pentingnya memahami hak dan tanggung jawab dalam menggunakan teknologi, terutama media sosial. Materi yang disampaikan mencakup kebebasan berpendapat secara bertanggung jawab, perlindungan privasi dan data pribadi, pencegahan perundungan siber (cyberbullying), serta etika berkomunikasi di ruang digital.

Koordinator Desa (Kordes) KKNT PADELEGAN UTM 2026, Moh Alfan Baetoni, mengatakan edukasi HAM digital diperlukan agar pelajar tidak hanya mampu memanfaatkan teknologi, tetapi juga memahami konsekuensi dari tindakan mereka di internet.

READ -  Polres Pamekasan Ungkap 7 Kasus Pencurian dalam Sepekan, Sejumlah Pelaku dan BB Berhasil Diamankan

“Melalui kegiatan sosialisasi dan penyerahan modul ini, kami berharap para siswa dapat memahami bahwa hak asasi manusia tetap harus dihormati, termasuk ketika berada di ruang digital. Kebebasan berpendapat merupakan hak setiap orang, tetapi pelaksanaannya harus disertai tanggung jawab, etika, dan penghormatan terhadap hak orang lain,” ujar Alfan.

Menurut dia, pemahaman tersebut perlu ditanamkan sejak dini agar siswa lebih bijak ketika menyampaikan pendapat, membagikan informasi, maupun berinteraksi melalui media sosial. Kebebasan berekspresi, kata dia, tidak seharusnya menjadi alasan untuk merendahkan orang lain, melanggar privasi, atau menyebarkan informasi yang merugikan pihak lain.