Satgas Monitoring dan Evaluasi Desa Geger Resmi Dikukuhkan: Mengawasi Segala Bentuk Pengelolaan Anggaran Desa

jatiminfo.id
Pemberian Surat Keputusan (SK) dari Pejabat (PJ) Kepala Desa Geger, Mustain kepada Ketua Satuan Tugas (Satgas) Desa Geger, Soleh Abdijaya, yang disaksikan oleh tokoh dan masyarakat. (Foto : Jatiminfo.id).

Bangkalan – Pentingnya transparansi dan akuntabilitas, Pj. Kepala Desa Geger, Kabupaten Bangkalan, Mustain resmi mengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) monitoring dan evaluasi segala bentuk pengelolaan anggaran Desa; baik pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Dana Desa (DD). Sabtu, (25/07/2026).

Dalam komitmennya, Pejabat (PJ) Kepala Desa Geger, pada hari Sabtu, 25 Juli 2026, Satuan Tugas (Satgas) yang berjumlah 10 orang yang dipimpin oleh saudara Soleh Abdijaya resmi dikukuhkan dengan tujuan untuk mengawasi pengelolaan anggaran desa, baik BUMDes maupun anggaran desa.

“Pada hari ini, tanggal 25 Juli 2026, kami selaku Pejabat Kepala Desa Geger, Kabupaten Bangkalan meresmikan sekaligus pengukuhan terhadap ketua dan anggota Satgas dalam rangka untuk melakukan monitoring dan evaluasi segala bentuk pengelolaan anggaran desa,” ujar Mustain dalam sambutannya. Sabtu, (25/07/2026).

READ -  LPM INSTIBA Diterpa Krisis Kepercayaan, Mahasiswa Pertanyakan Independensi dan Profesionalisme Pimpinan

Ia berkomitmen, Satgas yang telah diresmikan bukan tidak mendasar, melainkan langkah tersebut sudah menjadi kebutuhan desa dalam memberikan transparansi dan akuntabilitas dalam mewujudkan desa yang aman dan nyaman.

“Setiap anggota nanti memiliki kewajiban untuk memastikan penyerapan anggaran desa tepat sasaran dan transparan, terutama ketua yang hari ini telah dikukuhkan. Saya yakin ketua dan anggota memiliki kepedulian terhadap desa yang lebih baik ke depan,” tukasnya.

Sementara, Ketua Satuan Tugas, Soleh Abdijaya berkomitmen akan menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya, serta berpegang teguh pada prinsip-prinsip konstitusi yang merupakan landasan hukum.