Mojokerto – Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli (APMP) Jawa Timur mempertanyakan tindak lanjut DPRD Kota Mojokerto terhadap permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kasus gugatan Wali Kota Mojokerto terhadap warga yang hingga kini belum memperoleh kepastian pelaksanaan.
Permohonan RDP tersebut diajukan APMP Jatim melalui surat resmi kepada DPRD Kota Mojokerto pada 19 Juni 2026. Dalam surat tersebut, APMP meminta DPRD memfasilitasi forum dialog guna memperoleh penjelasan dari berbagai pihak terkait perkara yang dinilai menjadi perhatian publik.
Dalam surat itu, APMP Jatim mengajukan permohonan pelaksanaan RDP pada Kamis, 25 Juni 2026. Namun hingga Jumat, 26 Juni 2026, organisasi tersebut mengaku belum menerima kepastian resmi dari DPRD Kota Mojokerto terkait pelaksanaan forum yang dimaksud.
Mahmudi mengatakan pihaknya telah melakukan komunikasi dengan pimpinan DPRD Kota Mojokerto untuk menindaklanjuti surat permohonan tersebut.
Dari komunikasi yang dilakukan, APMP Jatim sempat menerima informasi mengenai kemungkinan pelaksanaan RDP pada 29 Juni 2026. Namun hingga berita ini ditulis, belum terdapat surat balasan resmi maupun kepastian jadwal pelaksanaan RDP yang diterima oleh APMP Jatim.
“Kami hanya berupaya mendapatkan kejelasan dari kasus Wali Kota menggugat warga melalui forum RDP ini, tidak lebih. Kami rasa persoalan ini seharusnya menjadi agenda prioritas karena bersinggungan dengan kondisi dan pandangan demokrasi di Kota Mojokerto. Jika satu pekan tidak cukup untuk mengeluarkan surat balasan, lalu apa prioritas DPRD Kota Mojokerto sebenarnya, kungker?” ujar Mahmudi.

