Hukum  

Tak Hanya Pelapor, LBH Sumenep Targetkan Polres Pamekasan Lewat Jalur Hukum

jatiminfo.id
Ketua Umum LBH Achmad Madani Putra, Kamarullah saat menunjukkan bukti soal kasus hukum yang menjerat mantan anggota DPRD Sumenep, H. Latif. (Foto: Fauzi).

Sumenep – Penanganan kasus hukum yang menjerat mantan anggota DPRD Sumenep, H. Latif, kini berbalik arah. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Achmad Madani Putra melancarkan langkah hukum agresif dengan menargetkan dua pihak sekaligus: Polres Pamekasan dan pelapor.

‎Dalam konferensi pers yang digelar Sabtu (18/4/2026) malam, Ketua Umum LBH Achmad Madani Putra, Kamarullah, secara terbuka mempertanyakan profesionalitas penyidik dalam menangani perkara tersebut.

‎LBH menilai ada sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan yang berpotensi merugikan kliennya. Karena itu, mereka memastikan akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi.

‎“Polres Pamekasan punya atasan. Kami akan laporkan ke Polda Jatim dan Mabes Polri, khususnya Propam, untuk menguji apakah proses penyidikan sudah profesional atau tidak,” tegas Kamarullah.

READ -  Buntut Ketidak Adilan, Masyarakat Geruduk PN Bangkalan Tuntut Keadilan Kasus di Geger

‎Tak berhenti pada laporan etik, LBH juga menyiapkan gugatan perdata terhadap institusi Polres Pamekasan. Gugatan tersebut terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang dinilai muncul dari proses penanganan perkara yang dianggap tidak utuh dan merugikan pihak klien.

‎Menurut Kamarullah, kepolisian akan dijadikan pihak dalam gugatan karena dianggap menjadi bagian dari rangkaian tindakan yang menimbulkan kerugian hukum.

‎Langkah lain yang tak kalah serius adalah pengajuan praperadilan terkait proses penangkapan dan penahanan. LBH menyoroti prosedur penangkapan yang dinilai janggal, termasuk kejadian saat kliennya sempat diamankan, lalu dikembalikan tanpa penanganan yang layak.

Penulis: FauziEditor: Mas Ady