Hukum  

Laporkan ke Polda Jatim, Dugaan Mafia Tanah di Kawasan Mangrove Sumenep Disorot

jatiminfo.id
Tri Sutrisno Effendi, usai melaporkan dugaan mafia tanah terkait penerbitan SHM di kawasan mangrove Desa Kebun Dadap Timur, Saronggi, Sumenep, ke Polda Jawa Timur; lokasi yang disorot mencakup area pesisir, sempadan sungai, dan ekosistem mangrove yang diduga bermasalah. (Foto: Jatiminfo.id).

Sumenep — Dugaan praktik mafia tanah dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan mangrove dan sempadan sungai di Desa Kebun Dadap Timur, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, resmi dilaporkan ke Polda Jawa Timur.

Laporan tersebut diajukan oleh Ketua MADAS DPC Sumenep, Tri Sutrisno Effendi, yang menilai terdapat indikasi pelanggaran hukum serius dalam proses penerbitan sertifikat di kawasan pesisir yang seharusnya dilindungi.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penerbitan SHM di wilayah mangrove dan sempadan sungai, dua kawasan yang secara aturan memiliki fungsi lindung dan tidak dapat dengan mudah dialihkan menjadi hak milik pribadi.

Laporan dilayangkan oleh Tri Sutrisno Effendi atas nama organisasi masyarakat MADAS. Ia menduga adanya keterlibatan sejumlah pihak, termasuk kemungkinan oknum pejabat, dalam proses penerbitan sertifikat tersebut.

READ -  Darurat Kekerasan Perempuan dan Anak di Jatim, Kopri PKC Desak Polda Jatim Perkuat Unit PPA

Peristiwa ini terjadi di Desa Kebun Dadap Timur, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, wilayah pesisir yang memiliki ekosistem mangrove penting bagi lingkungan dan masyarakat setempat.

Laporan resmi telah disampaikan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur dalam waktu dekat, menyusul mencuatnya polemik di ruang publik.

Menurut Effendi, penerbitan SHM di kawasan lindung tidak hanya melanggar aturan administrasi, tetapi berpotensi masuk ranah pidana jika ditemukan manipulasi data, rekayasa dokumen, atau penyalahgunaan wewenang.