Hukum  

Laporkan ke Polda Jatim, Dugaan Mafia Tanah di Kawasan Mangrove Sumenep Disorot

jatiminfo.id
Tri Sutrisno Effendi, usai melaporkan dugaan mafia tanah terkait penerbitan SHM di kawasan mangrove Desa Kebun Dadap Timur, Saronggi, Sumenep, ke Polda Jawa Timur; lokasi yang disorot mencakup area pesisir, sempadan sungai, dan ekosistem mangrove yang diduga bermasalah. (Foto: Jatiminfo.id).

“Kawasan mangrove dan sempadan sungai tidak bisa serta-merta disertifikatkan tanpa kajian lingkungan dan prosedur ketat. Jika itu terjadi, patut diduga ada pelanggaran hukum,” ujarnya.

Selain itu, isu ini juga menyangkut perlindungan lingkungan dan hak masyarakat pesisir yang bergantung pada keberadaan ekosistem mangrove.

Tri Effendi mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk memeriksa pihak desa dan instansi terkait yang terlibat dalam proses penerbitan sertifikat.

Sementara itu, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumenep menyatakan masih mengumpulkan data terkait legalitas bidang tanah yang dimaksud dan belum memberikan penjelasan resmi.

Kasus ini sebelumnya juga menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan bahwa sejumlah SHM di kawasan tersebut terkait dengan keluarga kepala desa setempat. Namun, hingga kini, kepala desa belum memberikan keterangan.

READ -  Darurat Kekerasan Perempuan dan Anak di Jatim, Kopri PKC Desak Polda Jatim Perkuat Unit PPA

Hingga berita ini ditulis, pihak Polda Jawa Timur belum menyampaikan pernyataan resmi terkait tindak lanjut laporan tersebut. Kasus ini dinilai penting untuk diusut tuntas guna menjaga tata kelola pertanahan serta kelestarian lingkungan pesisir.