Perbup Bangkalan Disorot: Honor RT/RW Dipertanyakan, Selisih Honorarium Tajam, Paket Jasa Miliaran

jatiminfo.id
Peraturan Bupati (Perbup) tentang standar biaya umum Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur tahun anggaran 2025. (Foto : Jatiminfo.id).

Bangkalan – Dokumen kebijakan anggaran di Kabupaten Bangkalan menjadi sorotan setelah sejumlah komponen dalam lampiran standar biaya dinilai memunculkan pertanyaan mengenai transparansi dan prioritas penganggaran daerah.

Penelusuran terhadap Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 11 Tahun 2025 menunjukkan adanya penetapan standar honor bagi perangkat lingkungan sebesar Rp550 ribu per bulan untuk RW dan Rp350 ribu per bulan untuk RT.

Namun kondisi tersebut memunculkan pertanyaan setelah ditemukan banyak dokumen kependudukan warga yang justru mencantumkan kode RT/RW 00/00 pada Kartu Tanda Penduduk.

Aktivis mahasiswa Taufik Hidayat mengatakan pihaknya menemukan fenomena tersebut di berbagai wilayah di Kabupaten Bangkalan.

“Kami menemukan cukup banyak KTP warga yang tertulis RT/RW 00/00. Ini menimbulkan pertanyaan karena dalam peraturan bupati justru terdapat standar honor untuk RT dan RW,” ujarnya.

READ -  PC IPNU Bangkalan Desak Pemerintah Evaluasi Menyeluruh Program MBG di Bangkalan

Berdasarkan penelusuran awal yang dilakukan, kondisi tersebut disebut ditemukan di sebagian besar kecamatan di Bangkalan.

“Jika honor tersebut memang dialokasikan dalam anggaran daerah, publik tentu berhak mengetahui berapa jumlah RT dan RW yang tercatat secara resmi serta bagaimana mekanisme penyalurannya,” kata Taufik.

Sorotan tidak berhenti di situ. Dalam dokumen yang sama juga tercantum standar honorarium narasumber kegiatan pemerintahan yang mencapai Rp1,4 juta per orang per jam.

Di sisi lain, pada bagian jasa tenaga pendidikan, honorarium guru tidak tetap tercatat berkisar antara ratusan ribu hingga sekitar Rp1,2 juta per bulan.