Modus Penertiban Aset, Tanah SDN Sen Asen 1 Konang Sempat Jadi Milik Pribadi Kepsek: Ganti Rugi Ratusan Juta

jatiminfo.id
Ilustrasi gambar penguasaan tanah Sekolah Dasar Negeri 1 Konang, Kabupaten. (Foto : Jatiminfo.id).

Bangkalan – Proses peralihan kepemilikan lahan SDN Sen Asen 1, Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan, menuai sorotan. Lahan yang awalnya disebut milik warga, diketahui sempat diatasnamakan pribadi oleh Rasid, Kepala Sekolah SMPN 1 Konang, yang juga merupakan suami dari Sutarsih Kepala Sekolah SDN Sen Asen 1, sebelum akhirnya dihibahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bangkalan.

Rasid menjelaskan, proses tersebut bermula dari upaya menertibkan status aset sekolah yang sebelumnya belum memiliki kejelasan administrasi.

“Awalnya memang milik warga mas. Karena kami ingin menertibkan aset sekolah, kemudian ada inisiatif dari kepala desa agar tanah tersebut diatasnamakan ke saya melalui program PRONA,” ujar Rasid saat dikonfirmasi. Rabu (11/3/2026).

READ -  Meriahkan Bulan Bahasa, Siswa SMPN 3 Bangkalan Lukis Kain Mori 5 Meter Bersama Mahasiswa UTM

Ia mengaku tanah tersebut tidak serta-merta menjadi miliknya, karena tetap ada proses pembelian kepada pihak desa.

“Meski demikian saya tetap membeli ke kepala desa. Harganya saya lupa, tapi tidak sampai seratus juta rupiah,” katanya.

Setelah status kepemilikan atas nama dirinya terbit, lahan tersebut kemudian dihibahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bangkalan. Dalam proses hibah tersebut, Rasid mengaku menerima ganti rugi dari pemerintah daerah dengan nilai sekitar Rp300 juta.

Dari dana ganti rugi tersebut, Rasid menyebut sebagian telah disalurkan kembali untuk kepentingan desa dan sekolah.

“Dari hasil ganti rugi itu saya serahkan ke kepala desa Sen Asen sekitar Rp40 juta. Kemudian untuk pembangunan pagar sekolah dan saluran irigasi di depan sekolah juga dipakai hampir Rp100 juta,” jelasnya.