Bangkalan – Minimnya transparansi penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali menjadi sorotan di sejumlah sekolah dasar negeri di Kabupaten Bangkalan. Selain belum dipasangnya papan informasi penggunaan anggaran, respons kepala sekolah saat dikonfirmasi media juga dinilai tertutup dan terkesan defensif.
Setelah sebelumnya mencuat di SDN Pejagan 7 Bangkalan yang mengakui belum memasang papan informasi penggunaan Dana BOS di lingkungan sekolah, kondisi serupa juga terjadi di SDN Parseh 4, Bangkalan.
Kepala SDN Parseh 4, Holifah, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat terkait serapan Dana BOS, memberikan jawaban yang terkesan sewot.
“Dana BOS itu wewenang dinas dan sudah sesuai juknis. Yang salah itu yang memberi nomor saya ke sampean, saya juga tidak ada kepentingan,” tulisnya singkat.
Jawaban tersebut memunculkan pertanyaan publik. Pasalnya, Dana BOS merupakan uang negara yang dikelola langsung oleh satuan pendidikan dan penggunaannya wajib diketahui masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas. Sikap tertutup dinilai bertolak belakang dengan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026.
Sementara itu, Kepala SDN Socah 4 saat dikonfirmasi terkait serapan Dana BOS memilih bungkam dan tidak memberikan tanggapan hingga berita ini diturunkan.
Kondisi ini berbanding terbalik dengan penegasan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan, Moh. Musleh, yang sebelumnya menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana BOS.

