Dalam pernyataannya kepada media ini, Musleh menegaskan bahwa pengelolaan Dana BOS wajib berpedoman pada prinsip fleksibel, efektif, efisien, akuntabel, dan transparan.
“Sekolah tetap berkewajiban menyampaikan informasi penggunaan Dana BOS secara terbuka melalui papan informasi atau media lain di lingkungan sekolah,” ujarnya.
Ia menambahkan, informasi tersebut harus mencakup rincian penggunaan anggaran sesuai delapan standar pembiayaan dalam petunjuk teknis (juknis) BOS.
“Informasi penggunaan dana harus tetap dipublikasikan, termasuk rincian delapan standar pembiayaan BOS. Kami menghimbau agar prinsip transparansi benar-benar dijalankan. Jangan sampai menunggu sorotan publik baru bergerak. Ini menyangkut kepercayaan masyarakat,” tegasnya.
Musleh juga memastikan akan memberikan atensi lebih lanjut terhadap sekolah-sekolah yang dinilai belum optimal dalam keterbukaan informasi.
Sorotan terhadap transparansi Dana BOS ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan anggaran pendidikan bukan sekadar urusan administratif internal sekolah, melainkan bagian dari tanggung jawab publik. Ketertutupan dan minimnya informasi berpotensi menimbulkan spekulasi serta menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan.

