Bangkalan — Pusat Bantuan Hukum (PBH) dari DPC PERADI Bangkalan melaksanakan pendampingan terhadap klien dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Bangkalan pada Kamis (19/2/2026).
Pendampingan tersebut merupakan bagian dari komitmen organisasi advokat dalam memastikan akses keadilan bagi masyarakat.
Ketua PBH Peradi Bangkalan, M. Sahid, menjelaskan bahwa kehadiran tim bantuan hukum di ruang sidang bertujuan memberikan perlindungan dan pendampingan hukum secara profesional kepada klien yang sedang menjalani proses peradilan.
“Pendampingan ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dan profesional kami sebagai advokat untuk memastikan setiap warga memperoleh hak pembelaan yang layak di hadapan hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, masyarakat di wilayah Bangkalan yang membutuhkan bantuan hukum, khususnya bagi warga kurang mampu, dapat mengakses layanan secara cuma-cuma (pro bono) melalui PBH Peradi Bangkalan. Layanan tersebut mencakup konsultasi hukum, pendampingan perkara, hingga proses persidangan.
Salah satu klien yang mendapat pendampingan, berinisial R, mengaku terbantu dengan kehadiran tim PBH Peradi Bangkalan selama proses hukum berlangsung.
“Saya merasa lebih tenang karena ada yang mendampingi dan menjelaskan proses hukum yang saya jalani. Tanpa bantuan ini, mungkin saya tidak tahu harus berbuat apa,” tuturnya.
Menurut Sahid, keterbatasan ekonomi tidak boleh menjadi penghalang bagi masyarakat dalam memperoleh keadilan. Karena itu, PBH Peradi Bangkalan terus membuka ruang pengaduan dan permohonan bantuan hukum bagi warga yang memenuhi kriteria penerima layanan pro bono.
