Diduga Korupsi Program BSPS Sumenep, Kejati Jatim Tetapkan AHS Jadi Tersangka

jatiminfo.id
Tersangka AHS dugaan kasus korupsi program BSPS Sumenep, menggunakan baju tahanan bersama penyidik Kejati Jatim. (Foto : Jatiminfo.id).

Sumenep – Dugaan penyalahgunaan tindak pidana korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) kabupaten sumenep Tahun Anggaran 2024 lalu, menetapkan AHS mantan tenaga ahli DPR RI periode 2019-2024 sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

“Benar, penetapan AHS sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari hasil pengembangan perkara penyidikan Kejati Jatim sejak Juli 2025 lalu,” ungkap kepala seksi penyidikan Kejati Jatim, John Franky Yanafia Ariandi. Selasa (27/1/2026).

Dalam penanganannya, AHS sangat berperan mengatur usulan penerima bantuan tersebut, menurutnya tersangka AHS diduga memungut fee sebesar Rp2 juta per penerima bantuan. “Sejak dilakukan penyidikan, tersangka telah memenuhi alat bukti yang cukup sehingga ditetapkan sebagai tersangka,” terangnya.

READ -  Miliki 4 Unit RTLH, Pemdes Sukajeruk Berikan Bantuan Kepada Warga Secara Transparan

Lebih lanjut, John Franky menyebutkan, hasil penyidikan mengungkap bahwa AHS bersama RP mengatur daftar penerima program BSPS di Kabupaten Sumenep.

“Selain mengatur daftar penerima, AHS diduga memotong dana Rp2 juta dari masing-masing penerima,” tambahnya.

Dari praktik kotor tersebut, AHS diduga menerima keuntungan hingga sekitar Rp 3 miliar. penyidik telah menyita uang sebesar Rp1 miliar dari tersangka yang diduga berasal dari hasil tindak pidana tersebut, sebagai bentuk proses pengembalian atas kerugian keuangan negara.

Jhon menambahkan, saat ini tersangka AHS telah menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya pada Kejati Jawa Timur, terhitung sejak 26 Januari hingga 14 Februari 2026 mendatang.