Bangkalan – Seorang guru bahasa inggri di SMPN 2 Blega, Kabupaten Bangkalan, diduga nekat melakukan pelecehan terhadap siswinya sendiri. Pasalnya, selama 9 bulan berlalu sejak peristiwa itu dilaporkan, hingga saat ini belum ada kepastian dari penyidikan Satreskrim Polres Bangkalan.
Setelah ditelusuri, Penyidik Unit PPA Satreskrim terkesan terpaksa melakukan pemanggilan ulang terhadap korban dan saksi-saksi. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar, mengapa proses hukum berjalan begitu lambat tanpa ada kepastian secara komprehensif, mengingat kasus tersebut cukup krusial untuk ditangani secara serius.
Dilangsir dari cekpost.id, Kanit PPA, Wahyu Saka mengaku, ia sudah berupaya melibatkan anggota DPRD Bangkalan asal Blega, yaitu As’ad. Namun, janji kehadiran legislator tersebut ke Mapolres Bangkalan hingga kini tak kunjung terealisasi.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Pak As’ad. Katanya mau datang ke polres, tapi sampai sekarang tidak datang-datang. Kami berharap beliau hadir dengan membawa kades, korban, dan saksi-saksi,” tegas Wahyu.
Ironisnya, kasus tersebut menyeret seorang guru berinisial S, pengajar di SLTP Negeri 2 Blega, yang diduga melakukan tidak senonoh pelecehan seksual terhadap siswi berinisial Melati, warga Desa Rosep, Kecamatan Blega.
Sementara, Kepala Desa Rosep, Munawwar, geram atas kinerja kinerja APH Polres Bangkalan. Ia menegaskan, perlakuan APH Polres Bangkalan tidak hanya merugikan korban, tetapi juga memperlihatkan lemahnya komitmen penegakan hukum di Bangkalan.