Tok! Terdakwa Pemalsuan STNK di Mojokerto Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara

jatiminfo.id
Nova Eka Prasetia, terdakwa pemalsuan STNK usai sidang di PN Mojokerto, Rabu (3/12). (Foto : Radar Mojokerto).

Mojokerto – Kasus pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang menyeret Nanang Kurniawan akhirnya memasuki babak akhir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menjatuhkan vonis 1 tahun 3 bulan penjara terhadap terdakwa dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra, Senin (21/10/2026).

Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 263 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat, tentu vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa.

Putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti, ini sedikit lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Nanang dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara.

“Setelah dibacakan, majlis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan tiga bulan,” ujar Hakim Ida Ayu.

READ -  ASN Bawaslu Kota Mojokerto Deklarasi Bebas Konflik Kepentingan Secara Serentak

Pertimbangan Hakim: Sopan dan Belum Pernah Dihukum

Majelis hakim memaparkan beberapa poin yang menjadi dasar pertimbangan hukum. Hal yang memberatkan adalah tindakan terdakwa yang dinilai meresahkan masyarakat serta mengganggu ketertiban administrasi kendaraan bermotor.

Namun, terdapat beberapa poin meringankan yang membuat vonis lebih rendah dari tuntutan, di antaranya:

Terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan.

Terdakwa mengakui semua perbuatannya secara jujur.

Terdakwa belum pernah tersangkut kasus hukum sebelumnya (residivis).