Hukum  

Tim Hukum Minta Penyidik Cermat, Kasus H. Latib Dinilai Salah Konstruksi

jatiminfo.id
Kuasa hukum, H. Latib, Kamarullah. (Foto: Istimewa).

‎Atas dasar itu, pihaknya meminta penyidik di Polres Pamekasan untuk menelaah secara lebih cermat substansi perkara, agar tidak terjadi kekeliruan dalam menempatkan duduk persoalan hukum.

‎Meski proses hukum saat ini berjalan dalam koridor pidana dan kliennya telah menjalani penahanan, Kamarullah menegaskan bahwa perkara tersebut belum memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

‎Karena itu, ia mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dalam penanganan kasus ini.

‎“Asas praduga tidak bersalah melekat pada terlapor. Kami berharap semua pihak dapat menahan diri serta memberikan edukasi hukum yang benar kepada masyarakat,” pungkasnya.

READ -  Ungkap Kasus Curanmor, Polres Pamekasan Bekuk Empat Tersangka Serta Barang Bukti