‎Atas dasar itu, pihaknya meminta penyidik di Polres Pamekasan untuk menelaah secara lebih cermat substansi perkara, agar tidak terjadi kekeliruan dalam menempatkan duduk persoalan hukum.
‎Meski proses hukum saat ini berjalan dalam koridor pidana dan kliennya telah menjalani penahanan, Kamarullah menegaskan bahwa perkara tersebut belum memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
‎Karena itu, ia mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dalam penanganan kasus ini.
‎“Asas praduga tidak bersalah melekat pada terlapor. Kami berharap semua pihak dapat menahan diri serta memberikan edukasi hukum yang benar kepada masyarakat,” pungkasnya.
