Terungkap! Dugaan Aliran Dana Korupsi BUMD PD Sumber Daya Bangkalan Mengalir ke Subadar

jatiminfo.id
Ilustrasi korupsi BUMD Bangkalan. (Foto : Istimewa).

Pengakuan ini memperkuat dugaan adanya praktik mark-up dalam transaksi pembelian aset yang menggunakan dana penyertaan modal BUMD.

Diwaktu terpisah Subadar saat dikonfirmasi membantah tudingan menerima aliran dana korupsi BUMD Sumber Daya sebesar 300 juta rupiah dari hasil pembelian tanah seluas 5.199 meter persegi tersebut, namun ia hanya mengaku menerima sebesar 50 juta rupiah.

Ia juga menegaskan, nilai pembelian tanah yang benar adalah Rp1 miliar, bukan Rp1,3 miliar seperti yang disebutkan dalam pengakuan di BAP Ra Kadir.

“Yang benar Rp1 miliar untuk pembelian tanah tersebut, dan memang saya sebagai mediatornya,” ujar Subadar. Jum’at (13/02/2026).

Menurutnya, ia tidak mengetahui adanya pencantuman nilai Rp1,3 miliar dalam akta jual beli. Ia mengaku baru mengetahui angka tersebut setelah menerima salinan hasil BAP.

READ -  Perbup Bangkalan Disorot: Honor RT/RW Dipertanyakan, Selisih Honorarium Tajam, Paket Jasa Miliaran

“Itu saya tidak tahu kalau harga Rp1,3 miliar. Yang diberikan langsung di depan notaris Muhammad ke petani Rp1 miliar. Saya hanya dikasih Rp50 juta untuk mediator dua orang sekaligus bayar yang melobi ke petani,” jelasnya.

Subadar juga menambahkan bahwa sisa pengurusan administrasi, termasuk biaya notaris dan pajak jual beli, sepenuhnya diatur oleh pihak PT Tonduk Majeng.

“Selebihnya PT Tonduk Majeng yang mengatur, termasuk biaya notaris dan pajak jual beli, karena petani minta Rp1 miliar bersih, biaya ditanggung pembeli yaitu Tonduk Majeng,” pungkasnya.