Surat Tanah Lama Tak Berlaku Lagi 2026, DPR Minta Masyarakat Segera Konversi

jatiminfo.id
Ilustrasi sertifikat tanda bukti hak warga, (Foto : Jatiminfo.id).

Imbauan tersebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Dalam regulasi itu ditegaskan bahwa surat tanah lama, seperti girik, letter C, hingga verponding, wajib dikonversi ke sistem pendaftaran tanah modern.

Merujuk Pasal 96 PP Nomor 18 Tahun 2021, dokumen pertanahan lama hanya diakui selama masa peralihan lima tahun sejak peraturan tersebut ditetapkan pada 2 Februari 2021. Oleh karena itu, terhitung mulai 2 Februari 2026, surat tanah lama tidak lagi memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti kepemilikan.

READ -  Penyanyi Dangdut Cetusan D'Academy Indosiar Irwan Sumenep Resmi Cerai dengan Siham