Program MBG di Pamekasan Tak Miliki Izin dari SPPG, DPRKP dan BGN Saling Lempar Statemen

Ilustrasi gambar dapur MBG di Pamekasan yang diduga tidak memiliki izin dari SPPG. (Foto : Istimewa).

Pamekasan – Pelaksanaan program strategis nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Pamekasan diduga tidak memiliki izin dari dalam Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Rabu, (10/06/2026).

Persoalan yang mencuat kali ini berkaitan dengan koordinasi dan pemenuhan administrasi perizinan pembangunan fasilitas pendukung program tersebut. Namun, Badan Gizi Nasional (BGN) dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) justru saling melempar pendapat.

SPPG merupakan salah satu infrastruktur utama dalam pelaksanaan program MBG yang menjadi prioritas pemerintahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Namun, sejumlah titik pembangunan SPPG di Pamekasan disebut masih menghadapi kendala administrasi dan koordinasi lintas instansi.

Dalam upaya memperkuat komunikasi dan sinergi antar pihak terkait, telah dibentuk Paguyuban Mitra SPPG Kabupaten Pamekasan. Wadah tersebut diharapkan menjadi sarana koordinasi antara Satgas MBG, Badan Gizi Nasional (BGN), pemerintah daerah, dan para mitra yayasan pengelola SPPG.

Wakil Bupati Pamekasan sekaligus Ketua Satgas MBG Kabupaten Pamekasan, Sukriyanto, menjelaskan bahwa pembentukan paguyuban tersebut merupakan aspirasi dari para mitra yayasan SPPG.

“Sebelumnya komunikasi kita hanya dengan korwil dan kepala SPPG. Kita sulit komunikasi dengan mitra yayasan, maka dengan adanya paguyuban ini nanti Satgas dan Korwil bisa langsung komunikasi dengan mitra melalui paguyuban,” ujarnya.

Exit mobile version