Di sisi lain, Hariyanto menegaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti instruksi DPRKP terkait pemenuhan dokumen administrasi yang diperlukan dalam proses perizinan pembangunan SPPG.
“Kami sudah menjalankan tugas dan amanah yang menjadi kewajiban pemenuhan administrasi SPPG, selebihnya kami pasrahkan sepenuhnya kepada pemilik atau mitra dapur,” pungkasnya.
Perbedaan pandangan mengenai proses perizinan tersebut menunjukkan pentingnya penguatan koordinasi antarinstansi dan mitra pelaksana di lapangan. Dengan komunikasi yang lebih efektif, pembangunan SPPG diharapkan dapat berjalan sesuai target sehingga program MBG dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat Kabupaten Pamekasan.
