Pedoman Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kehadiran media siber di Indonesia turut memperkuat hak-hak tersebut.

Mengingat karakteristik unik media siber, pedoman ini disusun untuk memastikan pengelolaannya profesional dan memenuhi fungsi, hak, serta kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Dewan Pers, bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat, telah menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber ini.

1. Ruang Lingkup

  •  Media Siber adalah semua media berbasis internet yang melakukan kegiatan jurnalistik, sesuai Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers Dewan Pers.
  • Isi Buatan Pengguna (User Generated Content/UGC) mencakup segala konten (artikel, gambar, komentar, suara, video, dll.) yang dibuat atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, seperti blog, forum, atau komentar pembaca.

2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

  •  Pada dasarnya, setiap berita harus diverifikasi.
  • Berita yang berpotensi merugikan pihak lain harus diverifikasi dalam berita yang sama untuk menjamin akurasi dan keberimbangan.
  • Pengecualian verifikasi langsung diizinkan jika:
  • Berita memiliki kepentingan publik mendesak.
  • Sumber berita pertama jelas identitasnya, kredibel, dan kompeten.
  • Subjek berita tidak diketahui keberadaannya atau tidak dapat diwawancarai.
  • Media menjelaskan kepada pembaca bahwa berita masih memerlukan verifikasi (dicantumkan di akhir berita dalam tanda kurung dan huruf miring).
  • Setelah memuat berita dengan pengecualian di atas, media wajib terus berupaya memverifikasi. Hasil verifikasi harus dimuat dalam berita pemutakhiran (update) yang ditautkan ke berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

  • Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan UGC yang tidak bertentangan dengan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, dengan jelas.
  • Media siber mewajibkan pengguna registrasi dan login untuk mempublikasikan UGC. (Ketentuan login akan diatur lebih lanjut).
  • Saat registrasi, pengguna wajib menyetujui secara tertulis bahwa UGC yang dipublikasikan:
  • Tidak memuat konten bohong, fitnah, sadis, atau cabul.
  • Tidak memuat konten prasangka dan kebencian SARA atau menganjurkan kekerasan.
  • Tidak memuat konten diskriminatif berdasarkan jenis kelamin/bahasa, atau merendahkan martabat orang lemah/sakit/cacat.
  • Media siber memiliki hak mutlak untuk mengedit atau menghapus UGC yang melanggar poin (c).
  • Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan UGC yang melanggar poin (c), yang mudah diakses pengguna.
  • Media siber wajib menyunting, menghapus, dan mengoreksi setiap UGC yang dilaporkan melanggar poin (c) secepat mungkin, selambat-lambatnya 2×24 jam setelah pengaduan diterima.
  • Media siber yang telah memenuhi ketentuan poin (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang timbul dari UGC yang melanggar poin (c).
  • Media siber bertanggung jawab atas UGC yang dilaporkan jika tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu pada poin (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

  • Ralat, koreksi, dan hak jawab merujuk pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab Dewan Pers.
  • Ralat, koreksi, dan/atau hak jawab wajib ditautkan ke berita yang diralat, dikoreksi, atau diberi hak jawab.
  • Waktu pemuatan ralat, koreksi, dan/atau hak jawab wajib dicantumkan di setiap berita terkait.
  • Jika berita disebarluaskan media siber lain:
  • Tanggung jawab media pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di medianya atau di bawah otoritas teknisnya.
  • Koreksi berita oleh media siber asal juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita tersebut.
  • Media yang menyebarluaskan berita dan tidak melakukan koreksi sesuai media asal bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukumnya.
  • Media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dikenai sanksi denda pidana hingga Rp500.000.000 sesuai UU Pers.

5. Pencabutan Berita

  • Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena sensor pihak luar, kecuali terkait SARA, kesusilaan, masa depan anak, trauma korban, atau pertimbangan khusus Dewan Pers.
  • Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
  • Pencabutan berita wajib disertai alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

  • Media siber wajib membedakan secara tegas antara produk berita dan iklan.
  • Setiap berita/artikel/konten yang merupakan iklan atau konten berbayar wajib mencantumkan keterangan seperti “advertorial, iklan, ads, sponsored,” atau kata lain yang menjelaskan bahwa itu adalah iklan.

7. Hak Cipta

  • Media siber wajib menghormati hak cipta sesuai peraturan perundang-undangan.

8. Pencantuman Pedoman

  • Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara jelas.

9. Sengketa

  •  Penilaian akhir atas sengketa terkait pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini akan diselesaikan oleh Dewan Pers.
Exit mobile version