Hukum  

Polres Pamekasan Ungkap Kasus Dugaan Penipuan Travel Umrah, Kerugian Capai Rp319 Juta

jatiminfo.id
Kasi Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama, S.H., M.M saat menggelar press release yang terpusat di gedung tatag trawang tungga Polres Bangkalan. (foto: Erni).

Pamekasan – Polres Pamekasan mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus penawaran jasa pemberangkatan ibadah umrah murah kerugian mencapai Rp319 juta. Selasa, (26/05/2026).

Seorang perempuan berinisial SKN (33), warga Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo, diamankan polisi setelah diduga menipu puluhan calon jemaah umrah pada 02 Maret 2026.

Kasihumas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama, S.H., M.M menjelaskan, kasus tersebut bermula dari laporan seorang ibu rumah tangga berinisial SC (31), warga Desa Gengser Laok, Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan, pada 2 Maret 2026.

“Terduga pelaku diketahui menawarkan paket perjalanan umrah dengan tarif murah yang dinilai tidak rasional, yakni sebesar Rp18,5 juta per orang. Korban yang tergiur kemudian mendaftarkan dan melunasi biaya keberangkatan untuk 17 jemaah dengan total transfer sebesar Rp319 juta ke rekening milik terduga pelaku,” ujarnya, Selasa, (26/05/2026).

READ -  Polisi Didesak Kembangkan Perkara, Sidik Keterlibatan AO dan Pimpinan BRIGuna

Dalam penawarannya, Lanjut Evan, SKN menjanjikan para jemaah akan diberangkatkan pada 7 Februari 2026. Namun sehari sebelum keberangkatan, tepatnya 6 Februari 2026, pelaku mengabarkan bahwa visa belum terbit sehingga keberangkatan dibatalkan secara sepihak.

Korban kemudian meminta pengembalian dana secara penuh dalam waktu 3×24 jam. Akan tetapi, hingga batas waktu yang ditentukan bahkan sampai laporan dibuat, uang tersebut tidak kunjung dikembalikan dan terduga pelaku menghilang.