“Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Pamekasan telah melayangkan dua kali surat panggilan kepada terduga pelaku. Namun, SKN disebut mangkir dan tidak kooperatif,” ungkapnya.
Setelah dilakukan pelacakan, keberadaan pelaku terdeteksi di wilayah Kabupaten Pasuruan pada Sabtu (23/5/2026). Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan kemudian berhasil menangkap SKN di Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Minggu dini hari (24/5/2026) sekitar pukul 00.45 WIB.
“Terduga pelaku langsung diamankan ke Mapolres Pamekasan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan saat ini resmi dilakukan penahanan,” tutur Evan.
Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku disebut untuk mencari keuntungan pribadi dengan cara melawan hukum. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa delapan lembar rekening koran bukti transfer uang korban ke rekening BSI atas nama tersangka serta empat lembar tangkapan layar percakapan WhatsApp antara korban dan tersangka.
“Atas perbuatannya, SKN dijerat dengan Pasal 492 atau Pasal 486 KUHP terkait tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman pidana penjara,” pungkasnya.
Polres Pamekasan mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih biro perjalanan umrah maupun haji. Warga diminta tidak mudah tergiur dengan penawaran harga murah yang tidak masuk akal dan memastikan legalitas travel resmi terdaftar di Kementerian Agama.

