Senada dengan itu, Ketua Komisariat PMII UPI Sumenep, Diky Alamsyah, menegaskan bahwa Pusat Informasi KKKS Kabupaten Sumenep telah berdiri selama sekitar empat tahun, namun belum memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Ia menilai pusat informasi tersebut gagal menjalankan fungsinya sebagai penyampai informasi terkait aktivitas hulu migas yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sumenep. Kondisi itu, menurutnya, berpotensi menimbulkan disinformasi di tengah masyarakat, khususnya di wilayah terdampak seperti Kepulauan Kangean.
“Tidak maksimalnya kinerja pusat informasi KKKS justru memicu konflik di masyarakat akibat misinformasi,” kata Diky.
Menanggapi aspirasi mahasiswa, anggota Komisi II DPRD Kabupaten Sumenep, Agus Harianto, mengakui bahwa hingga kini masyarakat belum merasakan manfaat nyata dari pengelolaan sumber daya alam migas di Sumenep.
“Kabupaten Sumenep ini seperti hanya menjadi sapi perah. Sumber daya alamnya diambil, tapi hasilnya tidak jelas ke mana, sementara kesejahteraan rakyat belum terwujud,” ujarnya.
Agus menyatakan Komisi II akan memanggil Kepala Bagian Perekonomian Setda Sumenep dan Direktur PT WUS untuk melakukan evaluasi terhadap Pusat Informasi KKKS.
Sementara itu, Sekretaris Komisi II DPRD Sumenep, Abd. Rahman, menyatakan pihaknya sepakat mengawal tuntutan PMII UPI Sumenep. Ia berjanji akan mengirimkan surat resmi kepada Pemerintah Kabupaten Sumenep, PT WUS, dan SKK Migas agar duduk bersama membahas persoalan tersebut.

