Hukum  

Pelanggaran Prosedural Warnai Proyek Rehab SDN Patemon, Praktisi Hukum Angkat Bicara

jatiminfo.id
Yodika Saputra, seorang pengacara kondang yang dikenal gencar mengawal isu-isu krusial, (Foto : Jatiminfo.id,2026).

Meski demikian, Yodika meluruskan bahwa perbuatan tersebut tidak serta-merta masuk ranah pidana maupun perdata. Secara hukum, tindakan CV pelaksana lebih tepat dikualifikasikan sebagai pelanggaran administrasi dalam penyelenggaraan pengadaan barang/jasa.

“Konsekuensi hukumnya adalah sanksi administratif dan kewajiban pemulihan kondisi aset seperti semula. Tidak otomatis menimbulkan pertanggungjawaban pidana atau perdata, kecuali ditemukan unsur lain,” jelasnya.

Yodika juga menilai langkah yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan bersama Inspektorat sudah berada pada jalur yang tepat dan sesuai mekanisme pengawasan internal pemerintah.

“Pengawasan, pemeriksaan lapangan, serta evaluasi yang dilakukan Disdik bersama Inspektorat merupakan langkah yang sah dan tepat untuk memastikan kepatuhan penyedia terhadap ketentuan pengadaan serta melindungi aset negara,” pungkasnya.

READ -  Kapolres Ungkap Soal Penggeledahan Rumah Kades di Bangkalan Dugaan Bandar Narkoba dan TPPU

Ia berharap kasus ini menjadi pembelajaran serius bagi seluruh penyedia jasa agar tidak bertindak di luar prosedur dan regulasi, khususnya dalam proyek yang menyangkut fasilitas pendidikan dan kepentingan publik.