Pelanggaran Netralitas: Kepala Bakesbangpol Sampang Diduga Resmi Tercatat Anggota Gerakan Rakyat

jatiminfo.id
Screenshot berkas keanggotaan Chairijah pada Gerakan Rakyat. (Foto : Jatiminfo.id).

Selain itu, Pasal 8 ayat (3) mencantumkan tujuan pembinaan kader untuk mewujudkan calon pemimpin bangsa yang visioner dan berani.

Dugaan keanggotaan ini diperkuat oleh pengakuan salah satu pengurus dalam grup WhatsApp Koordapil Gerakan Rakyat Jawa Timur yang mengonfirmasi pendaftaran nama tersebut. “Benar, beliau (Chairijah SH MH) sudah menyerahkan KTP untuk dibuatkan KTA Partai Gerakan Rakyat,” jelasnya.

Sumber tersebut menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah menyerahkan KTP untuk dibuatkan KTA dan berencana bergabung secara penuh ke partai setelah masa pensiun tiba. “Masih aktif, beliau gabung di ormasnya, setelah pensiun siap gabung partai Gerakan Rakyat,” lanjut sumber yang enggan disebutkan namanya. Sabtu, (21/02/2026).

Menanggapi kabar yang beredar, Chairijah memberikan alasan sementara melalui pesan tertulis. Ia berdalih tidak mengetahui adanya irisan kepemimpinan atau kesamaan antara pengurus organisasi tersebut dengan struktur partai politik tertentu.

READ -  Polsek Jrengik Sampang Jadi Sorotan, Video Mobil Polisi Hadang Pengendara Tanpa Sebab

”Saya baru tahu kalau ketua ormas dan partainya sama,” ujar Chairijah memberikan klarifikasi sementara melalui chat WhatsApp pada pihak jatiminfo saat dimintai keterangan.

Namun, secara regulasi, Pasal 12 UU ASN 20/2023 menegaskan bahwa ASN harus menjalankan perannya sebagai pelaksana kebijakan yang bersih dari intervensi politik.

Keterlibatan kepala Bakesbangpol Kabupaten Sampang dalam gerakan yang berafiliasi dengan dukungan Capres meskipun dengan alasan ketidaktahuan tetap dipandang sebagai bentuk pelanggaran etika dan profesionalisme.