Pascapolemik Transparansi BOS, Himbauan Ida Laila di Grup Kepsek Bangkalan Tuai Sorotan

jatiminfo.id
Tangkapan layar himbauan Kepala SDN Pejagan 7 di grup WhatsApp seluruh kepala sekolah SDN dan SMPN se-kabupaten Bangkalan, yang dikirimkan ke wartawan Jatiminfo.id. (Foto : Istimewa).

Di akhir pesannya, Ida Laila juga menyarankan agar sekolah menyiapkan papan media atau banner transparansi “untuk siap-siap bila ada serangan fajar.”

Pernyataan tersebut justru memantik pertanyaan baru di tengah masyarakat. Salah satu warga setempat mempertanyakan sejauh mana klaim keterbukaan yang dimaksud benar-benar dirasakan oleh komite dan wali murid.

“Apakah seluruh komite dan seluruh wali murid mengetahui penggunaan Dana BOS di sekolah sampean? Kalau memang komite dan wali murid yang menjadi tolak ukur keterbukaan dana BOS di sekolah sampean, saya yakin tidak semua warga sekolah mengetahui nya,” ungkapnya. Minggu (22/2/2026).

Sorotan juga datang dari pengamat kebijakan publik Ahmad Mudabbir. Ia menilai pernyataan tersebut kontroversial karena berpotensi menimbulkan tafsir bahwa dokumen penggunaan Dana BOS bisa dibatasi aksesnya.

READ -  Dari Sereh hingga Jagung Madura, Guru PAUD Belajar Ciptakan Sekolah Berbasis Laboratorium

Menurutnya, sejumlah regulasi telah secara tegas mengatur kewajiban transparansi penggunaan Dana BOS. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS, sekolah diwajibkan mempublikasikan informasi penggunaan Dana BOS secara transparan kepada masyarakat, antara lain melalui papan informasi sekolah atau media lain yang mudah diakses.

Selain itu, prinsip transparansi dan akuntabilitas juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 48 ayat (1) yang menyebutkan bahwa pengelolaan dana pendidikan harus dilakukan secara adil, efisien, transparan, dan akuntabel.