Pasar Mangkrak Disorot, Pemkot Mojokerto Diduga Abaikan Aset Miliaran

jatiminfo.id
Gedung Pasar Milyaran Rupiah Kota Mojokerto Mangkrak. (foto : Jatiminfoid).

“Uangnya miliaran dari pemerintah, tapi bangunannya sepi terus. Kalau dibiarkan lama seperti ini, bisa dianggap aset yang ditelantarkan,” ujar Ahmad (nama samaran), warga Kota Mojokerto yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan karena khawatir menimbulkan konsekuensi sosial.

Pendapat serupa disampaikan warga lainnya. “Sayang sekali kalau hanya jadi bangunan kosong. Harusnya ada solusi supaya pedagang mau masuk dan ekonomi bisa hidup,” kata Siti (nama samaran), seorang pedagang sekitar lokasi yang juga meminta namanya disamarkan.

Sorotan juga datang dari kalangan organisasi masyarakat. Mahmudi, Sekretaris DPC IKAMA Kota Mojokerto, menilai kondisi dua pasar tersebut perlu mendapat perhatian serius pemerintah daerah karena berpotensi berkaitan dengan pengelolaan aset publik.

READ -  KUA Tanjungbumi: Tepuk Sakinah Bantu Calon Pengantin Ingat Empat Pilar Perkawinan

“Bangunan yang dibiayai dari anggaran negara maupun daerah merupakan aset pemerintah yang wajib dimanfaatkan dan dikelola secara optimal. Jika dalam waktu lama tidak digunakan sebagaimana fungsinya, maka hal itu berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan aset daerah,” jelas Mahmudi.

Ia menambahkan, pengelolaan aset pemerintah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah yang mewajibkan aset digunakan dan dioptimalkan pemanfaatannya agar tidak menjadi beban anggaran.