Opini  

Pasar Mangkrak dan Akuntabilitas Aset Publik

jatiminfo.id
Sakib Mahmud.

Dalam tata kelola pemerintahan modern, aset yang dibangun menggunakan anggaran negara merupakan barang milik daerah yang wajib dimanfaatkan secara optimal. Prinsip ini ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah. Artinya, tanggung jawab pemerintah tidak berhenti pada pembangunan, tetapi berlanjut pada pengelolaan dan optimalisasi pemanfaatan aset.

Fenomena pasar yang sepi sebenarnya bukan persoalan unik di satu daerah saja. Banyak studi kebijakan menunjukkan kegagalan proyek publik sering terjadi karena pendekatan pembangunan yang terlalu berorientasi pada penyediaan fisik (supply driven development), sementara kebutuhan sosial dan perilaku ekonomi masyarakat kurang diperhitungkan. Akibatnya, bangunan hadir lebih dulu, tetapi ekosistem ekonomi yang menopangnya tidak terbentuk.

READ -  Media Massa, Pesantren, dan Kejahatan Pikiran

Dalam konteks ini, kritik masyarakat terhadap pasar yang belum berfungsi optimal seharusnya dipahami sebagai bagian dari mekanisme kontrol demokratis. Pengawasan publik bukan bertujuan menyalahkan, melainkan memastikan bahwa setiap rupiah anggaran benar-benar kembali dalam bentuk manfaat nyata.

Pemerintah daerah masih memiliki ruang untuk melakukan koreksi kebijakan. Revitalisasi fungsi pasar, perubahan konsep pengelolaan, kolaborasi dengan pelaku usaha, hingga penyesuaian terhadap pola ekonomi masyarakat dapat menjadi langkah realistis untuk menghidupkan kembali aset yang ada. Evaluasi bukan tanda kegagalan, melainkan bagian alami dari proses pemerintahan yang adaptif.