Opini  

Mendekonstruksi Klaim Menkeu Purbaya Atas APBN 2026, Arogansi Fiskal dan Paradoks Anggaran Pendidikan

jatiminfo.id
Andi Muh. Riski Ad.

Pernyataan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa yang sangat percaya diri melabeli gugatan uji materi Undang-Undang APBN 2026 di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai langkah yang “lemah secara hukum dan pasti kalah”, memicu sebuah pertanyaan mendasar, apakah benar argumentasi kerakyatan itu serapuh yang dibayangkan penguasa? Sikap resisten dari sang Menteri sejatinya mencerminkan arogansi fiskal yang berpotensi mengabaikan rekam jejak panjang yurisprudensi Mahkamah Konstitusi dalam menjaga marwah kemurnian anggaran pendidikan.

Jika kita coba menggunakan pendekatan hukum tata negara dan teori perundang-undangan (legisprudence), gugatan yang dimotori oleh elemen masyarakat sipil, dosen, dan guru honorer ini sama sekali tidak bisa dipandang sebelah mata. Alih-alih lemah, konstruksi hukum para pemohon justru menembak langsung ke jantung anomali arsitektur APBN 2026 yang sarat dengan kekeliruan kategorisasi dan cacat formil menurut saya.

READ -  Membakar Terang di Ujung Negeri: Ratusan Miliar untuk Solar, Tapi Keadilan Energi Gelap

Kita coba bahas dalam tempo yang sesingkat-singkatnya dan sederhana. Menepis Ilusi “Lemah Legal Standing”

Argumentasi yang cukup sering dipakai pemerintah adalah menyerang kedudukan hukum (legal standing) pemohon. Perlu diketahui Gugatan ini dinakhodai oleh kelompok yang paling rentan terdampak, yakni para pendidik dan guru honorer. Mereka adalah realitas sosiologis yang memilukan, terlebih ketika melihat guru honorer dengan gaji subsisten di kisaran Rp 200.000 hingga Rp 300.000 per bulan harus menyaksikan pupusnya ruang perbaikan nasib mereka.