Pernyataan Rektor Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Prof. Safi, yang menyebut “DPRD sebagai makhluk pengganggu pemerintahan” layak kita renungkan bersama secara mendalam. Pernyataan tersebut lahir dari seorang akademisi sekaligus pemimpin institusi pendidikan tinggi yang memegang otoritas moral serta akademik dalam membentuk nalar publik.
Dalam negara demokrasi, kata-kata bukan sekadar ekspresi pribadi; ia memiliki konsekuensi sosial-politik yang nyata, terlebih ketika disampaikan oleh figur yang memegang legitimasi intelektual. Pernyataan ini berpotensi menghadirkan tafsir berbahaya bahwa kritik terhadap pemerintah adalah hambatan yang tidak diinginkan, seolah-olah jalannya pemerintahan harus steril dari gangguan pengawasan.
Di titik inilah kita perlu menarik garis tegas bahwa kritik bukanlah gangguan, melainkan napas utama demokrasi. Secara teoretis, logika “pengganggu” ini justru bertabrakan dengan prinsip Checks and Balances yang dikonseptualisasikan oleh Baron de Montesquieu. Dalam struktur negara modern, legislatif (DPRD) memang didesain untuk menjadi kekuatan pengimbang agar kekuasaan eksekutif tidak tergelincir menjadi absolut.
Jika pengawasan dianggap sebagai gangguan, maka kita sedang mengarah pada apa yang disebut Guillermo O’Donnell sebagai Otoritarianisme Birokratik, di mana efisiensi administrasi dan stabilitas politik dijadikan tameng untuk membungkam partisipasi serta kontrol publik.
