“Pembangunan hanya diperbolehkan untuk rehabilitasi atau perbaikan ringan dengan nilai maksimal Rp 25 juta,” bunyi petikan regulasi tersebut.
Setop Bimtek dan Studi Banding
Selain masalah fisik dan gaji, Permendesa Nomor 16 Tahun 2025 juga menyasar kegiatan peningkatan kapasitas yang seringkali dianggap tidak efisien. Dana Desa dilarang digunakan untuk:
– Penyelenggaraan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi kades, perangkat desa, dan BPD.
– Kegiatan studi banding ke luar wilayah kabupaten atau kota.
– Membayar utang atau kewajiban anggaran dari tahun sebelumnya (carry over).
– Pemberian bantuan hukum bagi perangkat desa maupun warga yang tersangkut kasus hukum pribadi di pengadilan.
Fokus pada Kesejahteraan Masyarakat
Pemerintah menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan agar Dana Desa kembali ke khitahnya, yaitu untuk mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan, penguatan ekonomi warga, dan ketahanan desa.
Pemerintah pusat juga mengingatkan seluruh pemerintah desa untuk mematuhi aturan main ini. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi administrasi hingga konsekuensi hukum dalam pengelolaan keuangan negara.
