Masuk Zona Permukiman RDTR, Status Tanah Warga Balongrawe Kota Mojokerto Menggantung

jatiminfo.id
Tangkapan layar peta RDTR Interaktif menunjukkan kawasan Balongrawe, Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto masuk dalam zona permukiman. Sumber: RDTR Interaktif ATR/BPN. (Foto : Istimewa).

Mojokerto – Warga Balongrawe, Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, menyoroti ketidakjelasan status lahan yang telah lama mereka tempati. Hingga kini sebagian warga belum memperoleh kepastian status kepemilikan tanah, meskipun kawasan tersebut telah berkembang menjadi permukiman padat.

Salah satu warga Balongrawe Gang Al Azhar, Nugroho, mengatakan telah lama bermukim di kawasan tersebut dan berharap adanya kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati.

“Kami sudah lama tinggal di sini. Lingkungan sudah jelas menjadi pemukiman, tapi sampai sekarang status tanahnya belum ada kepastian,” kata Nugroho.

Menurut Nugroho, warga telah berupaya mencari kejelasan status lahan melalui berbagai cara, termasuk mengikuti mediasi yang difasilitasi pihak kecamatan.

READ -  Tok! Terdakwa Pemalsuan STNK di Mojokerto Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara

“Menurut yang kami ikuti, sudah beberapa kali ada mediasi di kecamatan, tapi sampai sekarang belum ada titik terang,” ujarnya.

Berdasarkan penelusuran melalui sistem RDTR Interaktif milik pemerintah, kawasan Balongrawe, Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto terlihat telah masuk dalam zona permukiman. Penetapan tersebut menunjukkan bahwa secara tata ruang wilayah tersebut diperuntukkan sebagai kawasan tempat tinggal masyarakat.

Data zonasi tersebut tercantum dalam peta RDTR Interaktif yang dikelola Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, yang menunjukkan sebagian besar wilayah Balongrawe ditetapkan sebagai kawasan permukiman.