LSM LIPI Kuasai Tanah Eks PT Semen Madura, BPN Bangkalan Tertibkan Dugaan Tanah Terlantar

jatiminfo.id
Banner berukuran 4x5 meter secara gamblang di pasang di atas lahan PT Perkasa Krida Hasta Indonesia (PKHI) di Desa Telang, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan oleh LSM LIPI, (Foto : Jatiminfo.id,2025).

“Regulasi jelas. Batas waktu inventarisasi maksimal 90 hari. Faktanya, tenggat itu telah terlampaui, tapi BPN Bangkalan tetap diam,” tegasnya.

Rido’i mengungkapkan, tanah yang kini dikuasai PT PKHI berasal dari pelepasan hak atas tanah masyarakat oleh Pemerintah Daerah tingkat II Kabupaten Bangkalan kepada PT Semen Madura untuk kepentingan umum. Namun, melalui akuisisi saham pada 3 Agustus 1984 di hadapan Notaris Imas Fatimah, SH, seluruh saham, aset, dan kewajiban PT Semen Madura beralih ke PT PKHI.

“Sejak saat itu, kepentingan umum justru tereduksi. Tanah dikuasai puluhan tahun tanpa fungsi yang jelas. Ini indikasi kuat penelantaran tanah,” kata Rido’i.

Ia menilai, kondisi tersebut bukan sekadar persoalan administrasi pertanahan, tetapi berdampak langsung pada stagnasi pembangunan dan tertutupnya akses ekonomi masyarakat Bangkalan terhadap lahan strategis.

READ -  Konglomerat Salim Group Diduga Telantarkan Tanah, LSM LIPI Minta BPN Bangkalan Tegas

“Tanah ini berada di kawasan strategis, jalur Suramadu. Jika terus dibiarkan terbengkalai, siapa yang diuntungkan? Masyarakat jelas dirugikan,” ujarnya dengan nada kritis.

Terkait tudingan “mafia tanah” yang tertulis dalam banner, Rido’i menyebut hal itu sebagai bentuk kekecewaan publik atas tidak transparannya penguasaan dan pemanfaatan lahan.

“Kalau tanah dilepaskan untuk kepentingan umum, lalu puluhan tahun dikuasai tanpa manfaat, publik berhak curiga. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi,” tegasnya.

LIPI menegaskan akan meningkatkan tekanan apabila BPN Bangkalan tetap tidak melakukan inventarisasi sebagaimana diamanatkan regulasi.