Opini  

Krisis Penokohan: Ketika Wali Kota Mojokerto Menjadi Ketua PMI di Daerahnya Sendiri

jatiminfo.id
Mahmudi, seorang aktivis yang aktif mengawal isu-isu krusial dan mengadvokasi masyarakat.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menegaskan bahwa setiap pejabat pemerintahan wajib menghindari konflik kepentingan dan dilarang menyalahgunakan kewenangan. Konflik kepentingan tidak diartikan sempit sebagai penerimaan keuntungan finansial pribadi, melainkan mencakup situasi di mana kewenangan publik beririsan dengan kepentingan jabatan lain yang dapat memengaruhi objektivitas pengambilan keputusan. Dalam situasi rangkap jabatan tersebut, wali kota berada pada posisi memberi dan sekaligus menerima, mengarahkan kebijakan sekaligus memimpin organisasi mitra kebijakan.

Sering kali, rangkap jabatan ini dibenarkan dengan alasan bahwa Ketua PMI merupakan jabatan sosial yang tidak digaji. Namun pendekatan ini problematik. Hukum administrasi negara tidak menilai konflik kepentingan dari ada atau tidaknya gaji, melainkan dari relasi kuasa, pengaruh simbolik, dan akses terhadap sumber daya publik. Jabatan Ketua PMI memiliki otoritas organisasi, legitimasi sosial, serta kedekatan langsung dengan sumber daya pemerintah daerah. Dengan demikian, dalih “jabatan sosial” tidak cukup untuk meniadakan potensi konflik kepentingan.

READ -  Berbenah atau Berpura-pura? Ironi Disiplin ASN di Tengah Slogan Perubahan

Persoalan lain yang patut dicermati adalah potensi terjadinya klaim ganda atau double counting. Kegiatan PMI di Kota Mojokerto, baik yang bersumber dari donasi masyarakat maupun kerja relawan, berisiko diklaim sebagai capaian pemerintah daerah. Dalam laporan kinerja wali kota, pidato resmi, atau publikasi pemerintah, batas antara kerja PMI dan program pemda dapat menjadi kabur. Praktik ini bukan hanya problem etika, tetapi juga berdampak pada akuntabilitas publik, terutama jika menyangkut pelaporan keuangan, evaluasi kinerja, dan audit oleh lembaga pengawas.