“Kami secara khusus mendesak Polres Bangkalan untuk segera menemukan korban kekerasan seksual di Pondok Pesantren Paterongan, Kecamatan Galis, yang dilaporkan hilang sejak 8 Januari 2025. Keselamatan korban harus menjadi prioritas utama,” tegasnya.
Selain itu, KOPRI Bangkalan juga menyoroti lambannya penanganan sejumlah kasus kekerasan seksual sebelumnya yang dinilai belum memberikan efek jera dan belum sepenuhnya berpihak pada korban. Mereka meminta adanya evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penanganan perkara kekerasan seksual di internal Polres Bangkalan.
Menanggapi hal tersebut, Kasatreskrim Polres Bangkalan AKBP Hafid Dian menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh laporan kekerasan seksual secara profesional dan menjadikannya sebagai prioritas, terutama yang menyangkut perempuan dan anak.
Ia menegaskan bahwa upaya pencarian terhadap korban di Kecamatan Galis masih terus dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak. Pihak kepolisian juga membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan informasi tambahan yang akurat serta menyatakan siap menerima pengawasan publik.
“Kami akan terus menyampaikan perkembangan penanganan kasus secara bertahap sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Audiensi tersebut ditutup dengan penegasan KOPRI PC PMII Bangkalan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses penanganan kasus-kasus kekerasan seksual di Bangkalan. Mereka berharap komitmen Polres Bangkalan dapat dibuktikan melalui langkah konkret guna memulihkan kepercayaan publik dan memastikan keadilan bagi para korban.
