Kopri PMII Bangkalan: Kemenag Abai, Negara Gagal Lindungi Santri dari Kekerasan Seksual

jatiminfo.id
Kopri PMII Cabang Bangkalan saat melakukan audiensi ke Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bangkalan, yang ditemui langsung Kepala Kemenag. (Foto : Jatiminfo.id,2026).

Bangkalan – Kopri PMII cabang Bangkalan melontarkan kritik keras kepada Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bangkalan yang dinilai tidak serius dan cenderung abai dalam melakukan pengawasan terhadap pesantren yang tersandung kasus kekerasan seksual.

Kritik tersebut disampaikan dalam audiensi resmi antara Kopri PC PMII Bangkalan dan Kemenag Bangkalan. Dalam forum itu, Kopri secara tegas menyoroti penolakan Kemenag menandatangani pakta integritas sebagai bukti komitmen perlindungan santri, meski regulasi yang mengatur pencegahan dan penanganan kekerasan seksual telah tersedia secara jelas.

“Kami melihat negara seperti menarik diri dari tanggung jawabnya. Ketika Kemenag menolak menandatangani pakta integritas, itu bukan sekadar sikap administratif, tetapi sinyal lemahnya keberpihakan pada korban,” tegas Ketua Kopri PC PMII Bangkalan, Mufidatul Ulum. Selasa (13/01/2026).

READ -  Kasus Kekerasan Seksual Divonis 7 Tahun, Kompas Sepulu Soroti Ada Kejanggalan

Dalam audiensi tersebut, Mufida menyampaikan tujuh tuntutan konkret, mulai dari audit kepatuhan pesantren terhadap PMA Nomor 73 Tahun 2022, pembentukan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, hingga sanksi administratif tegas berupa pencabutan izin terhadap pesantren yang terbukti melindungi pelaku.

Namun, hingga pertemuan berakhir, Kopri PC PMII menilai tidak ada satu pun keputusan tegas yang dihasilkan. Kemenag Bangkalan disebut hanya menyampaikan jawaban normatif tanpa batas waktu, tanpa skema pengawasan, dan tanpa komitmen tertulis.