Kopri menilai, ketegasan negara merupakan kunci untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pesantren sebagai lembaga pendidikan yang bermartabat dan aman bagi anak.
“Kami ingin pesantren tetap menjadi benteng moral, bukan ruang trauma,” kata Mufidatul.
Kopri menegaskan akan terus mengawal kebijakan Kemenag Bangkalan agar pelaksanaan PMA 73 Tahun 2022 benar-benar berjalan efektif di seluruh satuan pendidikan keagamaan di Kabupaten Bangkalan.
Menanggapi hal itu, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Abdul Wafi menerima dengan baik masukan dan kritik yang muncul dari rekan-rekan Kopri PMII Bangkalan.
“Saya berterimakasih atas masukan dan kritiknya yang sudah berkenan disampaikan kepada kami Kemenag Bangkalan,” ujar Wafi.
Selain itu, Kemenag mengaku siap melakukan pencegahan terkait kasus kekerasan seksual bawah naungan lingkungan pendidikan Kemenag Bangkalan. Namun, Kemenag belum siap menerapkan PMA (Peraturan Menteri Agama) dalam memberikan sanksi administrasi terhadap pesantran tersebut.
“Untuk Kemenag Bangkalan sendiri terus terang belum siap menerapkan PMA, baik memberikan sanksi administrasi dan lain sebagainya,” pungkasnya.

