Klaim Anggaran Pendidikan Naik, Kuasa Hukum Soroti Tekanan Fiskal Guru Honorer dan Mahasiswa

jatiminfo.id
Para kuasa hukum pemohon saat melakukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta Puasat. (Foto : Istimewa).

Menurutnya, berdasarkan perhitungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, kebutuhan anggaran untuk menggratiskan SD dan SMP secara nasional hanya sekitar Rp183,4 triliun.

“Jika dana operasional MBG yang dimasukkan ke dalam pos pendidikan benar-benar dialihkan untuk penyelenggaraan pendidikan, sekolah dasar dapat digratiskan secara nasional, baik negeri maupun swasta, bahkan melampaui target tersebut,” jelasnya.

Menurutnya, substansi bukan sekedar angka, makan para pemohon tidak menolak Program MBG sebagai kebijakan sosial. Namun, pembiayaan program tersebut tidak boleh mengurangi substansi anggaran pendidikan yang diperintahkan konstitusi.

“Yang kami persoalkan bukan programnya, melainkan sumber dan konstruksi pendanaannya. MBG tidak boleh dibiayai dengan menggerus anggaran pendidikan yang secara konstitusional harus dialokasikan minimal 20 persen dari APBN,” cetusnya.

READ -  UTM dan UNUSA Kolaborasi Edukasi Digital, Upaya Tekan Stunting di Bangkalan

Hakim menilai, apabila pembiayaan program yang tidak berhubungan langsung dengan penyelenggaraan pendidikan dimasukkan ke dalam komponen anggaran pendidikan, maka makna Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tereduksi secara substantif.

“Konstitusi tidak memerintahkan angka 20 persen sebagai formalitas. Angka itu dimaksudkan untuk memastikan negara memprioritaskan penyelenggaraan pendidikan. Jika dipakai untuk pembiayaan yang tidak berkaitan langsung dengan proses pendidikan, maka ruh ketentuan konstitusional itu hilang,” ujarnya.