Selain itu, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak secara tegas menyatakan dalam Pasal 54 bahwa anak di lingkungan satuan pendidikan wajib dilindungi dari tindak kekerasan fisik, psikis, dan kejahatan seksual. Pasal 59 dan Pasal 76D–76E bahkan menempatkan kekerasan seksual terhadap anak sebagai kejahatan serius yang menuntut perlindungan khusus dari negara. Dengan demikian, ketika kekerasan terjadi di lembaga pendidikan keagamaan, maka tanggung jawab hukum tidak hanya melekat pada pelaku, tetapi juga pada negara dan institusi yang lalai menjalankan fungsi perlindungan.
Dengan landasan hukum yang begitu jelas, tidak ada alasan bagi negara untuk bersikap ragu atau defensif. Penanganan kasus dugaan pencabulan di pesantren ini harus dilakukan secara tegas, transparan, dan berorientasi pada korban. Penegakan hukum yang adil bukan ancaman bagi marwah agama, melainkan justru upaya menjaga nilai-nilai keadilan yang menjadi inti ajaran agama itu sendiri.
Namun yang terjadi di lapangan justru sebaliknya: sikap bungkam, minim pernyataan, dan nyaris tanpa langkah konkret. Ketika negara memilih diam, pesan yang diterima publik sangat jelas: keselamatan santri bukan prioritas.
Bangkalan dikenal sebagai kota dzikir dan sholawat. Identitas religius ini seharusnya menjadi kekuatan moral untuk melawan segala bentuk kekerasan, bukan justru menjadi tameng untuk melindungi pelaku. Ironisnya, dalam banyak kasus, simbol agama kerap digunakan untuk membungkam kritik dan membelokkan keadilan.

