Lebih lanjut, Trunoyudo menjelaskan bahwa putusan MK tersebut mempertegas bahwa setiap tindakan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya wajib mengedepankan mekanisme dan prinsip perlindungan pers.
“Termasuk gugatan, laporan, dan tuntutan hukum terhadap pers yang berkaitan dengan karya jurnalistiknya tidak serta-merta dapat langsung diproses melalui tuntutan hukum pidana dan/atau perdata,” ujarnya.
Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil menyampaikan, bahwa putusan MK merupakan penegasan bahwa profesi wartawan tidak boleh diperlakukan secara sewenang-wenang dalam negara demokratis.
“Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa profesi wartawan tidak boleh diperlakukan secara sewenang-wenang. Perlindungan hukum terhadap kerja jurnalistik kini dipertegas sebagai mandat konstitusional dalam negara demokratis,” kata Irfan.
Taj hanya itu, ia menilai selama ini banyak sengketa pemberitaan yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme pers justru langsung dibawa ke ranah pidana atau perdata. Praktik tersebut dinilai merugikan wartawan dan berpotensi mengancam kebebasan pers serta hak publik atas informasi.
“Sengketa jurnalistik kerap diperlakukan sebagai tindak pidana. Padahal, UU Pers telah menyediakan mekanisme penyelesaian yang beradab melalui hak jawab, hak koreksi, serta peran Dewan Pers. Putusan ini menegaskan kembali prinsip tersebut,” pungkasnya.

