Bangkalan – Proses hukum kasus penganiayaan di Burneh kian memanas. Pasalanya, proses yang ditangani Polsek Burneh, Kabupaten Bangkalan diduga tidak ada perkembangan, sehingga kelurga korban mempertanyakan kinerja Polsek Burneh.
Diketahui, aksi penganiayaan tersebut terjadi pada tanggal 13 Agustus 2025, yang berlokasi di depan Rumah Makan Bebek Rizky II, Canti’an yang diduga menyebabkan korban meninggal dunia pada Kamis 16 Oktober 2025.
Abd Satar (47) korban penganiayaan yang kini telah meninggal dunia, warga Desa Alas Kembang, Kecamatan Burneh, yang diduga dilakukan oleh inisial SS (34) warga Desa Benangkah, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan.
Usai kejadian aksi penganiayaan tersebut, Korban langsung melaporkan pelaku ke Polsek Burneh dengan nomor: LPN/20/VIII/2025/SPKT. Tanggal 13 Agustus 2025.
Berdasarkan pengakuan istri korban, pada tanggal 13 Agustus 2025, ia bersama suaminya melaporkan SS (pelaku penganiayaan,red.) untuk di proses hukum. Namun, miris korban tidak mendapatkan Laporan Polisi (LP).
“Pada waktu pelaporan dilayani oleh salah satu petugas anggota kepolisian Polsek Burneh. Pelayanannya baik langsung memfasilitasi pemeriksaan visum di Puskesmas Burneh, tapi saya tidak mendapatkan LP itu bahkan hasil visum saya tidak tau,” ujar Hesti kepada awak media, Sabtu 08/11/2025).
Bahkan, Hesti menjelaskan, sepanjang proses laporan yang dilakukan dari Agustus, sampai saat ini, dirinya mengaku tidak mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
